PBB menetapkan hari kekayaan intelektual sedunia pada 26 April. Tujuan dibentuknya hari peringatan ini agar mendorong pelaku usaha membuat inovasi produk dan mendaftarkan hak cipta ke pihak Kekayaan Intelektual. Peringatan ini didasari dari latar belakang pembentukan WIPO (World Intellectual Property Organization) pada 14 Juli 1967. Kemudian, WIPO mulai aktif bekerja pada 26 April 1970.
Ilustrasi Kekayaan Intelektual (Carson Law)
Inisiatif pemerintah mendukung masyarakat menjaga hak cipta tersebut dilatarbelakangi dengan jumlah inovasi produk yang semakin meningkat dan beragam. Banyak sekali masyarakat yang beranggapan bahwa lebih baik melejitkan nama produk terlebih dahulu kepada para konsumen tanpa mendaftarkan merek ke pihak KI. Problema ini menjadi keseriusan pemerintah untuk melindungi hak cipta UKM tertentu sebelum hak ciptanya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kekayaan intelektual mempunyai cerminan untuk melindungi merek produk yang telah diciptakan oleh manusia. Produk yang dilindungi oleh pemerintah ialah sastra, ilmu pengetahuan, dan seni. Masyarakat kreatif melakukan inovasi terhadap tiga aset hak cipta tersebut. Misalnya, penulis Indonesia yang selalu menghasilkan karya dan pencipta tari yang menghasilkan inovasi tarian baru setiap tahunnya.
Ilustrasi Perlindungan Hak Cipta (Patent Lawyer)
Merek menjadi aset terpenting bagi pelaku usaha. Apalagi masyarakat bisa menciptakan merek kapan dan di mana saja pada zaman sekarang. Terkhususnya bagi pelaku usaha, jangan ragu untuk mendaftarkan merekmu ke Kemenkumham. Sebab, fungsi perlindungan merek ialah dapat menggunakannya secara eksklusif, mencegah orang lain untuk memperjualbarang atas nama merek pribadi selama perlindungan itu masih berlaku.
Penulis: Tesalonika Hasugian
Sumber: Kemenkumham dan kompas.com
Comments