30.000 Napi Dibebaskan Sehubungan dengan Korona
- Journal-is-Me
- Apr 3, 2020
- 2 min read

Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI menyebut, langkah diambil sebagai salah satu upaya Menkumham mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut Yasonna, Lapas di Indonesia banyak yang mengalami kelebihan kapasitas. Adapun payung hukum untuk melakukan langkah ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020.
“Untuk atasi kelebihan kapasitas, kami dibatasi aturan perundangan-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, kami keluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Yasonna.
Meski demikian, keputusan Yasonna membebaskan sejumlah narapidana menuai polemik. Beberapa masyarkat justru menilai para napi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.
Namun, sebenarnya Indonesia bukan satu-satunya yang menerapkan kebijakan ini. Beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Afghanistan, dan Iran juga membebaskan sejumlah tahanannya agar lapas tidak menjadi epicentrum COVID-19.
Menurut Plt Dirjen PAS Nugroho, angka 30 ribu napi tidak sebanding dengan jumlah napi saat ini yang mencapai 260 ribu orang. Padahal, kapasitas lapas hanya mencapai 130 ribu saja.
"Di lapas atau rutan banyak orang, apalagi di Indonesia hampir semua (kelebihan kapasitas), 126% over kapasitas. Bagaimana physical distancing dilaksanakan," ucap Nugroho.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kata Nugroho, Yasonna lalu memilih membebaskan 30 ribu napi. Para napi yang dibebaskan pun tak bisa sembarangan, namun yang dianggap resikonya paling kecil.
Setelah PP tersebut direvisi, Yasonna mengusulkan 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukumannya ikut dibebaskan. Napi kriminal khusus yang menderita sakit kronis dan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya juga bisa dikeluarkan jika PP tersebut direvisi.
"Tentunya ini tidak cukup. Perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).
"Kemudian napi kriminal khusus yang sakit kronis dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 1.457 (orang) dan napi asing 53 orang. Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," lanjutnya.
Selain membebaskan sekitar 30 ribu narapidana, Yasonna juga memutuskan untuk tidak menerima tahanan baru. Ia mengaku sudah bersurat kepada MA dan Polri agar tidak mengirimkan tahanan baru.
Penulis : Angel Steven
Referensi : kumparanNEWS
コメント