Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Belum lama ini, kata bioskop menjadi trending di beberapa media sosial. Hal ini disebabkan oleh rencana pembukaan kembali bioskop di masa pandemi ini.
Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki rencana untuk mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Menurutnya protokol kesehatan dapat diterapkan dalam bioskop untuk mengurangi angka kasus COVID-19.
Anies menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bioskop, khususnya tentang beberapa ketentuan. Seperti kualifikasi siapa saja yang boleh menonton di bioskop, pembelian tiket secara online, penggunaan masker, pengaturan tempat duduk, dan menaati prinsip 3M bagi karyawan dan pengunjung bioskop.
"Dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan kembali ditegakkan, pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat dan mereka bisa merasa aman," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur no 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mengatur denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Anies untuk mengurangi angka kasus COVID-19.
Pihak bioskop juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti, sosialisasi sebelum pembukaan bioskop, yang meliputi ketentuan protokol kesehatan dalam bioskop. Selain itu, tidak semua bioskop di Indonesia akan dibuka serentak. Mereka tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Biemers, bagaimana nih tanggapan kalian?
Penulis : Catherine Winola
Comments