top of page

DKI Jakarta Mencabut Larangan Isolasi Mandiri di Rumah

Karena meningkatnya jumlah kasus secara intensif, pemerintah DKi Jakarta sempat melakukan larangan isolasi mandiri di rumah guna memberikan penanganan cepat terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19.


Widyastuti, selaku Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengatakan bahwa isolasi mandiri di rumah diizinkan dengan beberapa syarat dan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat. Dimana isolasi mandiri dapat dilakukan jika rumah tersebut layak dan sudah mematuhi prosedur.


Tetapi jika rumah rersebut dinyatakan tidak layak, maka pasien akan melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Pemerintah akan menjemput paksa pasien jika pasien tidak ingin melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah walaupun rumahnya tidak layak.


Isolasi mandiri di rumah juga dapat dilakukan ketika mendapat persetujuan dari Gugus Tugas tingkat kecamatan atau kelurahan, yang mana pasien juga tetap harus melakukan protokol kkesehatan.


Biemers, tetap jaga kesehatan ya!


Penulis : Catherine Winola

Comments


© 2023 by Chery Jones. Proudly created with Wix.com

bottom of page