Sumber : The Jakarta Post. | Penulis : Catherine Winola
Memasuki akhir tahun merupakan waktu yang tepat untuk berlibur dan berwisata guna melepas rasa penat akibat aktivitas sehari-hari yang dilakukan. Tetapi tidak berlaku untuk tahun ini, dimana pandemi COVID-19 masih berlangsung dan mengakibatkan ditutupnya beberapa destinasti wisata.
Berpergian ke luar kota dan daerah pun harus dibekali dengan surat resmi hasil dari pemeriksaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk ketentuan baru dimana setiap orang yang ingin ke Bali harus melakukan tes swab terlebih dahulu.
Gubernur Bali memberlakukan syarat baru bagi masyarakar yang ingin pergi ke Bali untuk liburan dalam rangka perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat harus membawa dan menunjukkan surat keterangan negatif hasil dari uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan bagi mereka yang melalui transportasi udara.
Sedangkan masyarakat yang berangkat menggunakan kendaraan pribadi lewat laut dan darat harus menunjukkan hasil negatif dari uji rapid antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini membuat masyarakat merasa keberatan, meningat banyaknya biaya yang akan dikeluarkan untuk perjalanan tersebut, dan tidak ada jaminan bahwa mereka tidak akan terpapar virus ini.
Selain itu, pemerintah Bali dinilai tidak konsisten dalam memberikan kebijakkan, mengingat secara tiba-tiba mereka menetapkan kebijakkan ini yang akan memberatkan beberapa pihak.
Nah Biemers, siapa nih yang punya rencana liburan ke Bali? Yuk ikuti protokol kesehatannya!
Comments