Pandemik Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk bekerja di rumah. Namun, keadaan ini sangat sulit bagi pekerja harian, driver ojol salah satunya. Tidak hanya merenggut kesehatan manusia, namun Covid-19 juga menerjang perekonomian di Indonesia. Pemerintah sudah berusaha melaukan penanganan dengan memberlakukan WFH, tetapi tidak kian pula masyarakat banyak yang mematuhi aturan WFH ini.
Kementrian Perhubungan menegaskan bahwa ojek online akan dibatasi dan hanya untuk mengangkut barang saja. Pernyataan ini dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1C. Pasal ini menyatakan bahwa, dengan tujuan tertentu saja sepeda motor membawa seorang penumpang melalui aturan yang harus memenuhi protokol kesehatan. "Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya", papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Aditya Irawati, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan sejalan dengan adanya rapat Koordinasi Kementrian Perhubungan dengan Kementrian Kesehatan.
Pernyataan Aditya mengenai Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan masyarakat Indonesia sendiri, dalam tiap daerahnya yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda perlu adanya akomodir. Implementasi Permenhub 18/2020 akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti grafik pandemik Covid-19 di Indonesia.
Penulis : Florentia Janice
Editor : Gabriela Priscila
Comments