doc :Bisnis.com/Nancy Junita
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali diterapkan pemerintah di beberapa daerah terutama DKI Jakarta. Angka pasien COVID-19 yang kian bertambah, menjadi faktor utama diberlakukannya kembali PSBB.
Anies berkata bahwa sejatinya, PSBB ini dilakukan untuk pembatasan, bukan pelarangan. Artinya, masyarakat tetap melakukan kegiatan mereka tetapi memiliki batas-batas agar dapat menutus mata rantai dari virus ini.
Seperti yang kita tahu, DKI Jakarta memberlakukan pelonggaran PSBB yang disebut dengan PSBB transisi dari 5 Juni sampai 10 September 2020. Tetapi dengan adanya peningkatan jumlah pasien, DKI Jakarta kembali memperketat PSBB mulai 14 September 2020.
Ada beberapa aturan yang diterapkan selama PSBB kembali dilakukan, seperti ganjil genap yang ditiadakan, mobil hanya boleh mengangkut dua orang perbaris, begitupun dengan angkutan umum yang hanya boleh mengangkut maksimal 50% dan jam operasionalnya dibatasi.
Lalu kegiatan seperti Hari bebas kendaraan bermotor dan CFD ditiadakan. Seluruh fasilitas umum ditutup, begitu juga dengan tempat hiburan. Sedangkan pasar dan mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
So Biemers, bagaimana tanggapan kalian tentang PSBB yang kembali diterapkan? Tetap jaga kesehatan ya!
Penulis : Catherine Winola
Comments