top of page

Denda Grabwheels sebesar 300ribu, Apa Kata Anak UBM?


sumber:tirto.id

GrabWheels, sempat menjadi malapetaka bagi 2 orang penggunanya bernama Wisnu dan Amar yang tewas saat berkendara di Bilangan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) lalu. Selain menewaskan 2 penggunanya, GrabWheels juga menyebabkan 4 korban mengalami luka ringan.


Tidak hanya itu, skuter listrik ini juga mengakibatkan kerusakan pada JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), sebuah fasilitas yang disediakan oleh pemerintahan untuk para pejalan kaki agar dapat menyebrangi arus lalu lintas yang sangat ramai dan padat. Maka untuk menghindari kejadian tersebut terulang, pihak Grab berencana mengeluarkan kebijakan berupa denda sebesar Rp300.000,- terhadap para pengguna GrabWheels yang bermain di jalan raya, diharapkan para pengguna tidak lagi melanggar peraturan yang telah ditetapkan.


Beberapa mahasiswa Universitas Bunda Mulia (UBM) menyampaikan pendapat bahwa mereka mendukung kebijakan baru yang dibuat oleh Grab karena menurut mereka peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan pengguna GrabWheels. “Agar tidak merugikan negara karena telah merusak fasilitas umum yang telah disediakan.” pendapat Fernando, salah satu mahasiswa aktif Universitas Bunda Mulia semester 1 prodi Ilmu Komunikasi.


Begitupula dengan Josh, mahasiswa UBM Prodi Sistem Informasi semester 1 yang menyatakan setuju dengan kebijakan dari Grab tersebut dengan alasan, “Agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan pengguna itu sendiri hingga merenggut nyawa mereka dan agar memberikan efek jera”.


Namun ada juga mahasiswa yang tidak mendukung kebijakan tersebut. “Yah, pengguna bisa saja main di jalan, tetapi pengguna hanya boleh menggunakan jalur sepeda.” jelas Ria, salah satu mahasiswa UBM semester 1 prodi Ilmu Komunikasi yang memberikan solusi.




Penulis: Rena

Editor: Tahlia

Comments


© 2023 by Chery Jones. Proudly created with Wix.com

bottom of page